CahyaTimur.com – Warga Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, digegerkan dengan penemuan jasad bayi di pesisir pantai, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan masih lengkap dengan tali pusat serta ari-ari.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Roni Sudiharto (49), seorang petugas keamanan Balai Bahasa Provinsi Maluku.
Saat itu, Roni hendak menuju Pasar Rumahtiga. Dalam perjalanan, ketika tiba di Talud Pantai Den Zipur 5, ia melihat sosok bayi yang terapung di bibir pantai.
“Saksi kemudian memberitahukan temuannya kepada Derek Haumauhu dan warga sekitar serta menghubungi Call Center 110,” kata Janete kepada wartawan.
Menerima laporan tersebut, sekitar pukul 10.25 WIT, personel Polsek Teluk Ambon yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Restu H. Purba tiba di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengangkat jasad bayi yang terapung di bibir pantai dan membawanya menggunakan mobil patroli ke Ruang Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Ambon untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan luar oleh pihak RS Bhayangkara, jasad bayi tersebut memiliki panjang sekitar 11 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter, serta diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan,” jelas Janete.
Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIT, jasad bayi tersebut dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Taeno, Negeri Rumahtiga, untuk dimakamkan.
Polisi masih mendalami penemuan jasad bayi tersebut. Dugaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan kemudian dibuang ke pesisir pantai Negeri Rumahtiga. (NUW)



Tidak ada Respon