Pengurus Golkar Kecamatan Kecam Ely Toisutta, Dinilai Langgar Mekanisme Partai

A-AA+A++

CahyaTimur.com — Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon kian memanas. Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Golkar secara terbuka mengecam sikap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang dinilai melampaui batas kewenangan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengurus di tingkat kecamatan.

Kecaman tersebut mencuat menjelang pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon, Sabtu (10/10/2026). Sejumlah pengurus menilai, langkah pergantian atau penunjukan Plt di tingkat kecamatan harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Ketua PK Baguala, Joseph Ruban, menegaskan bahwa jabatan Plt, baik di tingkat DPD provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki batas kewenangan yang tidak bisa disamakan dengan ketua definitif.

Menurut Joseph, Plt merupakan pejabat sementara yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga pelaksanaan Musda. Karena itu, kewenangannya semestinya berfokus pada urusan transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi, bukan mengambil keputusan strategis atau melakukan perombakan struktur secara besar-besaran.

“Berdasarkan mekanisme organisasi internal Partai Golkar, seorang Plt Ketua DPD kabupaten/kota tidak memiliki legitimasi penuh untuk secara sepihak mengganti atau menunjuk Plt pimpinan kecamatan, terutama menjelang Musda,” tegas Joseph.

Ia mengatakan, perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui prosedur organisasi yang berlaku, dengan alasan yang sah serta koordinasi dan persetujuan dari struktur partai di tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan.

Senada dengan Joseph, Ketua PK Nusaniwe, Natalia Pattiasina, mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pengurus, wajib berpedoman pada AD/ART dan instruksi DPP Partai Golkar.

Natalia secara khusus menyinggung Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Menurut dia, salah satu poin dalam instruksi tersebut melarang Plt Ketua DPD tingkat provinsi menunjuk Plt pengurus di tingkat kabupaten/kota.
“Tidak boleh ada penafsiran lain terhadap larangan resmi DPP tersebut. Instruksi itu harus menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi,” tegas Ketua PK Sirimau, Anwar Rotasouw.

Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak memicu persoalan baru, terlebih ketika partai sedang memasuki tahapan penting menjelang Musda.

Selain itu, Ketua PK Leitimur Selatan menegaskan, Musda X Partai Golkar Kota Ambon yang berlangsung di Manise Hotel pada 30 April 2026 hingga kini masih dalam status skors.
Karena itu, menurutnya, agenda yang harus dilakukan adalah melanjutkan tahapan Musda yang sebelumnya diskors, bukan membuka atau memulai agenda baru.

“Kami menghargai surat penunjukan saudara Ely Toisutta sebagai pelaksana tugas. Karena itu, kami mengharapkan yang bersangkutan melanjutkan agenda dimaksud, bukan lalu memulai agenda yang baru,” ujarnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana Steering Committee (SC) menjalankan tugasnya terkait status Musda X yang masih diskors. (NUW)